Rabu, 27 Februari 2008

PENJELASAN BADAN POM TENTANG Enterobacter sakazakii PADA SUSU FORMULA

Sumber: Badan POM

Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media cetak dan elektronik serta pertanyaan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM mengenai Enterobacter sakazakii, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Enterobacter sakazakii adalah bakteri gram-negatif yang tahan panas dan tidak membentuk spora.
  2. Secara klinis cemaran Enterobacter sakazakii menimbulkan diare yang bila tidak diobati dapat menimbulkan dehidrasi yang dapat berakibat fatal.
  3. Tahun 2005 World Health Assembly (WHA) menginformasikan kepada negara-negara anggota mengenai adanya kemungkinan cemaran mikroba Enterobacter sakazakii pada susu formula.
  4. Pada tahun 2005 WHA mengeluarkan resolusi agar World Health Organization(WHO) dan Food and Agriculture Organization (FAO) menyiapkan pedoman, pesan edukasi dan pelabelan produk tentang penyiapan, penyimpanan dan penanganan susu formula.
  5. Badan POM melakukan pengawasan susu formula melalui premarket evaluation sebelum pemberian izin edar dan post market control setelah produk beredar.
  6. Pemeriksaan cemaran mikroba merupakan bagian dari pemeriksaan rutin Badan POM terhadap produk pangan (termasuk susu formula) disamping cemaran jamur, logam berat dan lain-lain.
  7. Hasil pemeriksaan cemaran tidak dipublikasikan sebagaimana Prosedur Tetap (Protap) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan negara lainnya.
  8. Tindak lanjut dilakukan dengan memanggil produsen untuk menarik produk dari dari peredaran untuk kemudian dimusnahkan. Produk tersebut baru boleh beredar kembali setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil memenuhi syarat.
  9. Pemerintah sangat memperhatikan kemungkinan pencemaran mikroba dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Air Susu Ibu (ASI), agar pada usia 0-6 bulan bayi hanya diberi ASI.
  10. Pada keadaan tertentu dibutuhkan susu formula agar penyiapannya dilakukan secara higienis termasuk penyiapan botol, kebersihan dot, dan air yang digunakan serta kebersihan penyaji.

1 komentar:

Zeeva Athena Cakranegara mengatakan...

satu kata: Hidup ASI!
Eh itu mah dua kata ya *sambil ngitung*
tapi ASI kan Air Susu Ibu, empat kata dong *garok2 pala*

Rabu, 27 Februari 2008

PENJELASAN BADAN POM TENTANG Enterobacter sakazakii PADA SUSU FORMULA

Diposting oleh Salma Hasna Tsabitha di 14.57
Sumber: Badan POM

Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media cetak dan elektronik serta pertanyaan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM mengenai Enterobacter sakazakii, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Enterobacter sakazakii adalah bakteri gram-negatif yang tahan panas dan tidak membentuk spora.
  2. Secara klinis cemaran Enterobacter sakazakii menimbulkan diare yang bila tidak diobati dapat menimbulkan dehidrasi yang dapat berakibat fatal.
  3. Tahun 2005 World Health Assembly (WHA) menginformasikan kepada negara-negara anggota mengenai adanya kemungkinan cemaran mikroba Enterobacter sakazakii pada susu formula.
  4. Pada tahun 2005 WHA mengeluarkan resolusi agar World Health Organization(WHO) dan Food and Agriculture Organization (FAO) menyiapkan pedoman, pesan edukasi dan pelabelan produk tentang penyiapan, penyimpanan dan penanganan susu formula.
  5. Badan POM melakukan pengawasan susu formula melalui premarket evaluation sebelum pemberian izin edar dan post market control setelah produk beredar.
  6. Pemeriksaan cemaran mikroba merupakan bagian dari pemeriksaan rutin Badan POM terhadap produk pangan (termasuk susu formula) disamping cemaran jamur, logam berat dan lain-lain.
  7. Hasil pemeriksaan cemaran tidak dipublikasikan sebagaimana Prosedur Tetap (Protap) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan negara lainnya.
  8. Tindak lanjut dilakukan dengan memanggil produsen untuk menarik produk dari dari peredaran untuk kemudian dimusnahkan. Produk tersebut baru boleh beredar kembali setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil memenuhi syarat.
  9. Pemerintah sangat memperhatikan kemungkinan pencemaran mikroba dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Air Susu Ibu (ASI), agar pada usia 0-6 bulan bayi hanya diberi ASI.
  10. Pada keadaan tertentu dibutuhkan susu formula agar penyiapannya dilakukan secara higienis termasuk penyiapan botol, kebersihan dot, dan air yang digunakan serta kebersihan penyaji.

1 komentar on "PENJELASAN BADAN POM TENTANG Enterobacter sakazakii PADA SUSU FORMULA"

Zeeva Athena Cakranegara on 28 Februari 2008 pukul 10.18 mengatakan...

satu kata: Hidup ASI!
Eh itu mah dua kata ya *sambil ngitung*
tapi ASI kan Air Susu Ibu, empat kata dong *garok2 pala*